Kejaksaan R.I. berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021:
Kedudukan & Fungsi
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Dipimpin Jaksa Agung yang dipilih dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Terdiri dari: Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri → satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.
Dasar Hukum (UU No. 11 Tahun 2021, perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004)
Kejaksaan berperan dalam:
Menegakkan supremasi hukum
Melindungi kepentingan umum
Menegakkan hak asasi manusia
Memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Pasal 2 ayat (1): Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka, bebas dari pengaruh pemerintah maupun kekuatan lain.
Struktur Organisasi
Jaksa Agung membawahi:
7 Jaksa Agung Muda
1 Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI
33 Kepala Kejaksaan Tinggi (di tiap provinsi).
Peran Strategis
Dominus Litis → pengendali proses perkara; hanya Kejaksaan yang berwenang menentukan apakah kasus dapat diajukan ke pengadilan berdasarkan alat bukti.
Executive Ambtenaar → satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana.
Selain perkara pidana, Kejaksaan juga berperan di bidang Perdata & Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili pemerintah di pengadilan.
Sebelum Reformasi
Majapahit: Istilah dhyaksa/adhyaksa berasal dari Sansekerta, bermakna hakim/pejabat peradilan; dipimpin hakim tertinggi (adhyaksa).
Kolonial Belanda: Peran kejaksaan diwakili Openbaar Ministerie, lebih sebagai alat kekuasaan Belanda. Fungsi utama: menuntut, melaksanakan putusan pidana, mempertahankan aturan negara.
Pendudukan Jepang: UU No. 1/1942 & Osamu Seirei menegaskan Kejaksaan berwenang menyidik, menuntut, melaksanakan putusan pidana.
Pasca Kemerdekaan: Kejaksaan secara resmi diakui sejak 17 Agustus 1945, ditempatkan dalam Departemen Kehakiman.
Perkembangan UU:
UU No. 15 Tahun 1961 → menegaskan kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum.
UU No. 5 Tahun 1991 → reformasi organisasi & kedudukan kejaksaan pada masa Orde Baru.
Masa Reformasi
UU No. 16 Tahun 2004 → menggantikan UU 1991; menegaskan Kejaksaan merdeka & bebas dari pengaruh kekuasaan lain.
Tugas utama (Pasal 30):
Pidana → penuntutan, pelaksanaan putusan, penyidikan tindak pidana tertentu.
Perdata/TUN → mewakili negara di dalam/luar pengadilan.
Ketertiban umum → sosialisasi hukum, pengawasan aliran berbahaya, cegah penodaan agama, penelitian hukum.
UU Korupsi:
UU No. 31/1999 → pengganti UU 1971, mengenalkan pembuktian terbalik & hukuman berat.
Kelemahan: aturan peralihan lemah, kewenangan jaksa-polisi tumpang tindih.
Lahirnya KPK (UU No. 30/2002): lembaga independen untuk penyidikan & penuntutan korupsi → menandai perubahan fundamental dalam pemberantasan korupsi.

BINTANG BERSUDUT TIGA
Bintang adalah salah satu benda alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi letaknya dan memancarkan cahaya abadi. Sedangkan jumlah tiga buah merupakan pantulan dari Trapsila Adhyaksa sebagai landasan kejiwaan warga Adhyaksa yang harus dihayati dan diamalkan.
- Pedang
Senjata pedang melambangkan kebenaran, senjata untuk membasmi kemungkaran/kebathilan dan kejahatan. - Timbangan
Timbangan adalah lambang keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan siratan rasa. - Padi dan Kapas
Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat.
”SATYA ADHI WICAKSANA”
Merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa dan mempunyai arti serta makna:
- Satya : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
- Adhi : kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
- Wicaksana : Bijaksana dalam tutur-kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
Makna tata warna
- Warna kuning diartikan luhur, keluhuran makna yang dikandung dalam gambar/lukisan, keluhuran yang dijadikan cita-cita.
- Warna hijau diberi arti tekun, ketekunan yang menjadi landasan pengejaran/pengraihan cita-cita.
Sumber: KEPJA No. 074/1978 dan PERJA No. 018/A/J.A/08/2008
Visi
“Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Profesional, Proporsional, dan Akuntabel”
Lembaga Penegak Hukum → tugas: penyidikan tertentu, penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan, pengawasan pidana bersyarat/lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara, serta membina ketertiban & ketenteraman umum.
Profesional → berlandaskan Tri Krama Adhyaksa, kompeten, berpengalaman, patuh pada aturan & kode etik.
Proporsional → menyeimbangkan kepentingan hukum dengan tanggung jawab, taat azas, efektif, efisien, serta menghormati hak publik.
Akuntabel → kinerja dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Misi
Meningkatkan peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana.
Meningkatkan profesionalisme jaksa dalam penanganan perkara pidana.
Meningkatkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian perkara perdata & TUN.
Mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Mempercepat reformasi birokrasi & tata kelola Kejaksaan RI yang bersih dan bebas KKN.
Sumber: Peraturan Jaksa Agung Nomor: 007/A/JA/08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-010/A/JA/06/2015 Tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019 tanggal 4 Agustus 2016
PASAL 30
Bidang Pidana
- Melakukan penuntutan
Melaksanakan penetapan hakim & putusan berkekuatan hukum tetap
Mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat/pengawasan/lepas bersyarat
Melakukan penyidikan tindak pidana tertentu (berdasarkan UU)
Melengkapi berkas perkara & pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan
Bidang Perdata & TUN
Dengan kuasa khusus dapat bertindak untuk dan atas nama negara/pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan
Bidang Ketertiban & Ketenteraman Umum
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
Pengamanan kebijakan penegakan hukum
Pengawasan barang cetakan
Pengawasan aliran kepercayaan berbahaya
Pencegahan penyalahgunaan/penodaan agama
Penelitian & pengembangan hukum serta statistik kriminal
Pasal 30A – Pemulihan Aset
Penelusuran, perampasan, & pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak berhak.
Pasal 30B – Intelijen Penegakan Hukum
Penyelidikan, pengamanan, & penggalangan untuk penegakan hukum
Menciptakan kondisi aman mendukung pembangunan
Kerja sama intelijen dalam/luar negeri
Pencegahan KKN
Pengawasan multimedia
Pasal 30C – Kewenangan Tambahan
Statistik kriminal & kesehatan yustisial
Turut serta dalam perkara pelanggaran HAM berat & konflik sosial
Penanganan perkara pidana terkait saksi/korban, termasuk rehabilitasi, restitusi, kompensasi
Mediasi penal & sita eksekusi (pidana denda, pengganti, restitusi)
Memberikan keterangan hukum terkait jabatan publik
Fungsi & kewenangan bidang perdata/publik lainnya
Mengajukan peninjauan kembali (PK)
Melakukan penyadapan (sesuai UU khusus) & pusat pemantauan tindak pidana
(berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 (perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004))